You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
20 Bangunan Liar di Lahan Aset Pemprov DKI Dibongkar Petugas
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

20 Bangunan Liar di Lahan Pemprov DKI Dibongkar

Sekitar 20 bangunan liar semi permanen yang berada di lahan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, di Jalan Yos Sudarso No 19, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara dibongkar petugas.

Kami lakukan untuk menjaga aset Pemprov DKI dari oknum-oknum yang ingin menguasai lahan tersebut

Kasatpol PP Jakarta Utara, Choiruddin mengatakan, sekitar 300 petugas gabungan Satpol PP, Sudin Perhubungan dan Transportasi, PPSU, TNI dan Polisi dikerahkan.

“Jadi penertiban bangunan tersebut kami lakukan untuk menjaga aset Pemprov DKI dari oknum-oknum yang ingin menguasai lahan tersebut,” ujar Choiruddin, Rabu (25/5).

Dijadikan Tempat Judi, Lapak PKL Dibongkar

Diakui Choiruddin, keberadaan 20 bangunan yang berada di dalam lahan aset Pemprov DKI yang luasnya mencapai 4.730 meter persegi itu belum lama diduduki warga.

Sesuai prosedur sebelum pembongkaran, pihaknya melalui petugas kelurahan sudah melayangkan surat peringatan pada penghuni liar tersebut untuk mengosongkan lahan dalam kurun waktu dua minggu lebih.

“Hingga batas waktu yang ditentukan tak kunjung dikosongkan dan bangunannya juga tidak dibongkar oleh pemiliknya, makanya terpaksa dibongkar paksa petugas,” tandas Choiruddin.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1206 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1197 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1004 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye961 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye865 personBudhi Firmansyah Surapati