You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
99 Persen Ruko di Pademangan Timur Tanpa Apar
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

99 Persen Ruko di Pademangan Timur Tanpa Apar

Petugas gabungan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jakarta Utara, Kepolisian dan TNI menggelar inspeksi mendadak (sidak) kelengkapan alat pemadam api ringan (apar) di 25 bangunan yang dijadikan industri rumahan dan rumah toko (ruko) di Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan. Hasilnya, sekitar 99 persen pemilik tidak melengkapi bangunannya dengan kelengkapan alat pemadam.

Hampir 99 persen industri rumahan dan ruko tidak memiliki alat pemadam kebakaran. Kondisi itu jelas membuat industri rumahan dan ruko rawan terjadi kebakaran

Kepala Sudin PKP Jakarta Utara, Satriadi Gunawan mengatakan, umumnya, usaha itu menempati bangunan tempat tinggal di lokasi yang padat hunian penduduk.

“Hampir 99 persen industri rumahan dan ruko tidak memiliki alat pemadam kebakaran. Kondisi itu jelas membuat industri rumahan dan ruko rawan terjadi kebakaran,” ujar Satriadi, Jumat (27/5).

17 Alat Produksi Usaha Konveksi di Jakut Disegel

Terhadap pemilik yang kedapatan tidak melengkapi bangunanannya dengan alat pemadam, Satriadi mengaku masih menerapkan pembinaan. Mereka diminta segera melengkapi alat pemadaman api, minimal setiap bangunnan harus dilengkapi dua unit alat pemadam api ringan (apar).

"Tahap awal kita belum berikan sanksi dan sifatnya pembinaan. Ke depan, pemeriksaan terhadap bangunan umum perdagangan akan kami laksanakan di semua wilayah,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1655 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1643 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1542 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1444 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1338 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik