You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Putusan PTUN Bukan Membatalkan Reklamasi
photo Doc - Beritajakarta.id

Putusan PTUN Bukan Membatalkan Reklamasi

Putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan membatalkan proses reklamasi. Putusan tersebut hanya membatalkan izin untuk Pulau G yang saat ini dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudra.

Kalau dibatalin, saya enggak tahu putusannya seperti apa. Putusan PTUN ini bukan melarang reklamasi loh. Saya kira itu belum incraht ya biarkan saja

"Kalau dibatalin, saya enggak tahu putusannya seperti apa. Putusan PTUN ini bukan melarang reklamasi loh. Saya kira itu belum incraht ya biarkan saja. Buat saya itu enggak ada masalah," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubenur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/6).

Basuki mengaku masih menunggu proses hukum selanjutnya. Dirinya juga tidak melarang jika PT Muara Wisesa Samudra untuk mengajukan banding. Karena hal itu merupakan hak dari pengusaha yang kalah dalam gugatan.

Basuki: Hakim PTUN Profesional

"Kalau mereka mau banding, saya kira itu hak pengusaha. Kalau kami, nanti lihat saja bagian hukum seperti apa," katanya.

Sementara untuk pengerjaan di lapangan belum bisa dihentikan sebelum ada putusan incraht. Namun saat ini mengikuti kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dimana pengembang diminta untuk memperbaiki reklamasi yang telah dikerjakan.

"Enggak bisa dihentikan kalau belum incraht, enggak bisa dong. Kan lagi pula sudah disetop dari Kementerian Ligkungan Hidup. Mereka disuruh benahi dulu. Kalau nelayan menang kan bisa gugat mengugat tunggu waktu," ucapnya.

Menurut Basuki, jika izin Pulau G dibatalkan, dirinya akan mencari pengembang lainnya. Bahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa menunjuk BUMD yakni Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengerjakannya.

"Makanya kalau dia cabut izinnya, kami proses lagi. Tinggal cari yang baru, Jakpro mau lagi apa nggak yang baru? Kami bisa lelang yang baru. Itu hak kami, kan punya DKI. Makanya kalau dia cabut itu kami mesti pelajari dulu dasar hukumnya apa," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye6978 personDessy Suciati
  2. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5719 personNurito
  3. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye4196 personAnita Karyati
  4. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye2161 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

    access_time30-10-2026 remove_red_eye2024 personDessy Suciati