DKI Pastikan Reklamasi Pulau G Tidak Diberikan ke Swasta
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak mempermasalahkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Kesatuan Nelayan Tradisonal Indonesia (KNTI) terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) Gubernur atas izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Jadi kalau sampai itu kami kalah, seneng saya. Reklamasi mah jalan terus. Tapi saya enggak mau kasih swasta lagi
Dengan demikian, reklamasi bisa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Jadi kalau sampai itu kami kalah, seneng saya. Reklamasi mah jalan terus. Tapi saya enggak mau kasih swasta lagi," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (31/5).
Pengembang Tambat Labuh Berniat Urus PerizinanJika demikian, Pemprov DKI justru akan mendapatkan keuntungan 100 persen. Berbeda jika pengerjaan reklamasi diberikan kepada pihak swasta.
Dikatakan Basuki, pemerintah sudah sepakat, tidak akan menolak reklamasi. Karena reklamasi memang dibutuhkan disetiap negara. Selama ini yang dipermasalahkan adalah proses reklamasinya.
"Saya enggak bisa batalkan reklamasi. Orang cuma dapat 15 persen keuntungan kok. Kalau saya kerja sendiri seratus kali dong," ucapnya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali jumlah nelayan yang mengajukan gugatan. Dalam hal ini, dipastikan tidak ada pihak yang dirugikan karena reklamasi.
"Sekarang Pulau G kami mesti cek dulu semua warga nelayan, nelayan yang mana? Makanya kami tawarkan dulu rusun. Kan kami mau bangun kampung nelayan juga nih, di Cilincing, Muara Baru, termasuk Muara Angke. Nanti dari situ kelihatan
mana nelayan asli mana nelayan enggak," tandasnya.