You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Ancam Cabut Izin Usaha Jika Langgar Jam Operasinal Saat Ramadan
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Izin Usaha Pariwisata Langgar Jam Operasional akan Dicabut

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku industri pariwisata yang melanggar aturan jam operasional. Sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin akan diberikan jika kedapatan melanggar.

Kalau melanggar kita akan beri sanksi dari administratif hingga pencabutan izinnya

"Kalau melanggar kita akan beri sanksi dari administratif hingga pencabutan izinnya," ujar ‎Jeje Nurjaman, Sekretaris Disparbud DKI Jakarta, Rabu (1/6).

‎Pihaknya berharap selama bulan Ramadan pelaku usaha pariwisata mengikuti aturan yang sudah diberlakukan. Hal ini menurutnya untuk menghormati umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

3 Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Gandaria Diamankan

"Kita bisa cabut tanda daftar usaha pariwisatanya, kalau dicabut dan masih beroperasi sanksinya bisa kurungan dan bayar denda, makanya kita imbau untuk mentaati," tandasnya.

Selama Ramadan, Disparbud DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran untuk mengatur izin operasional industri hiburan di Ibukota. Sebagian besar usaha pariwisata hanya dapat beroperasi pada malam hari.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1402 personDessy Suciati
  2. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1065 personDessy Suciati
  3. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye984 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Beri Pendampingan ke Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

    access_time28-04-2026 remove_red_eye909 personDessy Suciati
  5. Peringati May Day, Dinas Nakertransgi Selenggarakan Donor Darah

    access_time27-04-2026 remove_red_eye849 personAldi Geri Lumban Tobing