Peninjauan Kembali Perda RTRW/RDTR Bahas Reklamasi
Hari kedua pembahasan peninjauan kembali Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 dan Perda 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), difokuskan ke sejumlah proyek strategis pantai utara Jakarta. Nantinya, hasil pembahasan akan dimasukkan dalam rencana perubahan Perda.
Kita terima masukan terkait proyek yang dilakukan BBWSCC, Dinas Tata Air DKI, dan lainnya. Semua nanti akan dimasukkan kedalam agenda perubahan raperda tersebut,
Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, Gentur Wisnubaroto mengatakan, pembahasan menghimpun berbagai perkembangan lapangan. Seluruh data yang dikumpulkan merupakan bagian untuk usulan perubahan raperda tersebut.
"Kita terima masukan terkait proyek yang dilakukan BBWSCC, Dinas Tata Air DKI, dan lainnya. Semua nanti akan dimasukkan kedalam agenda perubahan raperda tersebut," ujarnya, Rabu (1/6).
Peninjauan Kembali Perda Tentang RTRW/RDTR DimulaiBeberapa proyek yang dibangun di pantai utara harus mempertimbangkan rencana reklamasi. Diperkirakan, reklamasi bisa menambah luasan darat. Bahkan, di beberapa titik, luasan bisa bertambah hingga 100 meter. Lahan tersebut dapat dibangun rusun, taman dan sarana kota lainnya.
"Nantinya ada pemasangan tanggul di pantai utara. Luasannya bisa tambah sekitar 100 meteran di beberapa titik, itu yang diusulkan dibangun sarana kota, semua ini kita kumpulkan dan nanti dimasukkan ke dalam rencana perubahan perda tersebut," tandasnya.