You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Peninjauan Kembali RTRW/RDTR-PZ Dimulai
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Peninjauan Kembali Perda Tentang RTRW/RDTR Dimulai

Pembahasan pe‎ninjauan kembali Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 dan Perda 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dimulai.

Kita Ingin samakan persepsi terkait konsep perencanaan kota nantinya sehubungan dengan mendukung proyek strategis nasional

Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, Iswan Ahmadi mengatakan, pembahasan awal dilakukan melibatkan sejumlah instansi yang ikut serta membangun sarana transportasi.

"Kita Ingin samakan persepsi terkait konsep perencanaan kota nantinya sehubungan dengan mendukung proyek strategis nasional," ujarnya, Selasa (31/5).

Wawancara Khusus : 2 Perda DKI Akan Ditinjau Kembali

Instansi terkait yang dikumpulkan antara lain PT. MRT, PT Adhi Karya, PT Jakpro, PT KAI, PT Jakarta Toll Road Development, PT Kereta Cepat Indonesia-Cina dan PT Transjakarta.

Salah satu pembahasan yang menurutnya menjadi fokus adalah transit oriented development (TOD) ‎atau lahan transit terpadu. Sehingga nantinya menurutnya dalam merencanakan tidak ada program pembangunan yang saling bertabrakan.

"Contoh Dukuh Atas, disana nanti potensial untuk TODnya mengingat pertemuan angkutan umum massal MRT, LRT, Kereta Api dan Transjakarta, jadi harus ada penyamaan persepsi," katanya.

Nantinya data perencanaan pembangunan dari masing stake holder akan digabungkan secara bersama. Sehingga dapat diputuskan konsep RDTR yang baru yang nantinya akan disahkan dalam bentuk perda baru.

"Jadi supaya tidak saling egosentris juga dalam melakukan pembangunan, yang tahu kan kita, makanya kita minta semua datanya untuk digabungkan, kalau memang ada bersinggungan kita minta diperbaiki," tuturnya.

Menurutnya perubahan peraturan daerah ini dilakukan agar ada dasar hukum dalam membangun berbagai proyek strategis nasional Pihaknya khawatir jika tidak ada perubahan aturan maka berbagai proyek tersebut dapat di gugat ke PTUN oleh masyarakat yang terdampak.

"Makanya dengan adanya rapat koordinasi ini bisa maksimal mengajukan perubahan terkait berbagai proyek strategis mereka mengingat ini maksimal akhir Juni sudah harus diselesaikan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Mengaku Nyaman, Rano Karno Bakal Rutin Naik Angkutan Umum ke Balai Kota

    access_time25-02-2025 remove_red_eye4028 personFolmer
  2. Dinas KPKP Sukses Gelar Sterilisasi Massal Kucing Jalanan

    access_time24-02-2025 remove_red_eye3359 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye2273 personNurito
  4. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1581 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Operasi Tertib Trotoar di Jakpus Sasar Tiga Lokasi

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1289 personBudhi Firmansyah Surapati