36 Pejabat Jakpus Masuki Usia Pensiun
Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat memasuki masa pensiun. Sebelum ditentukan pengganti definitif, jabatan mereka akan diisi pejabat pelaksana tugas (Plt).
Nanti kekosongan akan diisi pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk langsung wali kota, sambil menunggu pejabat definitif
Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Pusat Zainal mengatakan, pegawai eselon III dan IV yang telah pensiun serta memasuki usia batas pensiun (UBP) di lingkungan Pemkot Jakarta Pusat mencapai 36 orang. Walau begitu, dipastikan tidak ada kekosongan pejabat.
"Nanti kekosongan akan diisi pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk langsung wali kota, sambil menunggu pejabat definitif," kata Zainal, Rabu (1/6).
Djarot Minta Uang Pesangon Pegawai Pensiun PAM DibayarkanSedangkan untuk kekosongan jabatan Kepala Suku Dinas (Kasudin) merupakan kewenangan SKPD terkait untuk menetapkan Plt. Pejabat yang ditunjuk tentunya memenuhi syarat pangkat dan golongan untuk mengikuti uji kompetensi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Saya terima kasih kepada pegawai yang telah mengabdi selama puluhan tahun kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta," tandasnya.