Pelayanan Publik DKI Tetap Maksimal Saat Ramadan
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat memastikan pelayanan publik yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap maksimal selama Ramadan.
Pelayanan tetap saja. Tetap sama seperti biasa walau pulang lebih awal ya. Enggak ada pelayanan yang terganggu
"Pelayanan tetap saja. Tetap sama seperti biasa walau pulang lebih awal ya. Enggak ada pelayanan yang terganggu," ucap Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/6).
Djarot meminta aturan PNS pulang lebih awal saat bulan Ramadan merupakan bentuk perhatian Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama kepada PNS DKI.
Ramadan, Layanan PTSP Mengikuti Jam Kerja PNS"Aturan itu bentuk perhatian Pak Basuki kepada yang sedang menjalankan puasa, supaya bisa menjalankan ibadah puasanya secara penuh," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 1348 tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan 1437 Hijriah.
Dengan Aturan itu, selama bulan Ramadan, PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan pulang lebih awal. Namun,
aturan itu tidak berlaku untuk guru dan penjaga sekolah karena peraturannya diatur tersendiri oleh Dinas Pendidikan.