Petugas Tahan KIR Bus Tak Laik Jalan
Sebanyak 38 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Antar Kota Kalideres, Jakarta Barat, Senin (6/6), telah menjalani pemeriksaan oleh tim penguji kelaikan bus.
Hasil pengujian sebanyak delapan bus dinyatakan laik jalan, dua bus dikembalikan tidak boleh berangkat, lima bus ditilang dan 23 bus diperbolehkan berangkat bersyarat
"Hasil pengujian sebanyak delapan bus dinyatakan laik jalan, dua bus dikembalikan tidak boleh berangkat, lima bus ditilang dan 23 bus diperbolehkan berangkat bersyarat," kata Revi Zulkarnaen, Kepala Terminal Antar Kota Kalideres, Senin (6/6).
Ia mengatakan, pemeriksaan kelaikan bus AKAP di Terminal Antar Kota Kalideres akan digelar hingga Jumat (10/6). Pemeriksaan kelaikan akan digelar lagi pada 24 Juni mendatang.
80 Persen Bus AKAP di Terminal Kalideres Tidak LaikRevi mengungkapkan, pihaknya juga telah menahan surat-surat berupa buku KIR dan STNK bus yang dinyatakan tidak laik jalan oleh tim penguji. "Setelah pemilik PO bus memperbaiki armada, surat - surat akan dikembalikan dan bus dapat dioperasikan kembali," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga menahan surat-surat ke 23 bus yang dikenakan sanksi operasi bersyarat. Beberapa yang perlu mereka perbaiki adalah kaca spion
retak, mika kaca pecah dan alat pemecah kaca tidak tersedia"Sanksi beroperasi bersyarat artinya saat dilakukan pengecekan ternyata masih ada kekurangan yang belum terpenuhi, tapi tidak berpengaruh pada operasional bus," tandasnya.