DKI Cegah Makam Fiktif dengan Pelayanan Online
Berbagai upaya dilakukan pemerintah DKI Jakarta untuk mencegah banyaknya masalah dipemakaman. Salah satunya dengan penerapan sistem pemakaman online sebagai upaya pencegahan pemakaman fiktif.
Kalau dulu sebelum adanya sistem online pemakaman, kita tidak menampik banyak permainan di lapangan. Namun sistem ini sebagai upaya pencegahan
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ratna Diah Kurniati mengatakan, penerapan sistem online sendiri saat ini sudah dilakukan di 77 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang ada di DKI. Pihaknya terus melakukan pendataan agar data yang masuk ke dalam sistem memang benar akurat adanya.
"Kalau dulu sebelum adanya sistem online pemakaman, kita tidak menampik banyak permainan di lapangan. Namun sistem ini sebagai upaya pencegahan," ujarnya, Jumat ( 10/6).
Warga Keluhkan Bangli dan Pungli di TPU Pasar MingguMenurutnya, bagi pengurus makam yang ketahuan melakukan hal tersebut maka akan langsung diberikan sanksi pemecatan. Hal tersebut sebelumnya sudah dilakukan di TP
U Pondok Rangon dan TPU Kawi-Kawi."Seluruh makam saat ini terus dilakukan pendataan, masyarakat juga harus memahami kalau di DKI itu tidak boleh pesan makam sebelum meninggal," katanya.
‎Layanan perizinan pemakaman sendiri saat ini menurutnya dilayani di masyarakat melalui Kantor PTSP. Sejumlah upaya tersebut diharapkan secara bertahap bisa menghapus banyaknya masalah didalam area pemakaman.
"Saat ini masyarakat sudah bisa mengakses informasinya di website pertamananpemakaman.jakarta.go.id. Di sana sudah disediakan informasi jumlah ketersediaan makam, harga dan data makamnya, masyarakat juga bisa telpon ke 021-5328454," tandasnya.