Parkir di Jalan, Honda CRV Diderek Petugas
Bagi pengendara kendaraan apa yang terjadi pada mobil CRV bernopol BM 22 VS, merupakan pelajaran agar memarkir kendaraan sesuai aturan. Betapa tidak, sekedar ditinggal membeli pulsa telepon seluler selama lima menit, Armen Lubis (40) mendapati mobil miliknya di pinggir Jalan Matraman Raya, Jatinegara, sudah diderek petugas.
Tadi cuma mau beli pulsa handphone sebentar. Makanya saya parkir di pinggir jalan. Eh baru lima menit tahu-tahu mobil sudah diderek
Armen Lubis mengaku terkejut saat mobil miliknya diderek petugas gabungan. Padahal ia baru parkir sekitar lima menit untuk membeli pulsa handphone miliknya. Mobil tersebut dibawa ke kantor Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur di Jl Pegambiran, Rawamangun.
"Tadi cuma mau beli pulsa handphone sebentar. Makanya saya parkir di pinggir jalan. Eh baru lima menit tahu-tahu mobil sudah diderek," katanya, Jumat (10/6).
Jaksel Kumpulkan Rp 167 Juta dari Denda DerekIa mengakui bahwa parkir di pinggir jalan melanggar aturan. Hanya karena terburu-buru dan parkirnya sejenak, maka Ia tak memasukkan mobilnya ke areal parkir supermarket. Ia juga tak mengira kalau saat bersamaan sedang ada operasi gabungan. Namun ia pasrah saat mobil diderek petugas.
Komandan Regu (Danru) Operasional Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, Dapot Mr Togatorop mengatakan, Operasi Lintas Jaya melibatkan sekitar 24 petugas gabungan. Yakni dari unsur Sudinhubtrans dan TNI/Polri. Untuk sementara ada sembila mobil yang diderek petugas.
"Kita derek sembilan mobil karena kedapatan parkir di bahu jalan. Semua kita bawa ke kantor sudin," ujar Dapot.
Menurutnya, sembilan mobil ini masing-masing diderek dari kawasan Gunung Antang dua unit. Kemudian di Jl MT Haryono Cawang satu unit dan enam lainnya diderek dari Jl Protokol Halim Perdanakusuma. Tepatnya di depan Gedung BKKBN Pusat. Seluruh mobil yang diderek langsung dibawa ke kantor Sudinhubtrans Jakarta Timur.