You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
40 PKWT Sudinhubtrans Jaktim Sterilisasi di Jalur Transjakarta
photo Nurito - Beritajakarta.id

40 PKWT Sterilisasi Busway di Jaktim

Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Timur mengerahkan puluhan personel pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) untuk sterilisasi dua koridor jalur bus Transjakarta atau busway.

Mereka jaga di mulut koridor. Nanti pelanggarnya langsung ditilang polisi yang berjaga di ujung koridor

"Ada 40 PKWT yang kita siagakan fokus di dua koridor dan dibagi dalam dua shift. Mereka jaga di mulut koridor. Nanti pelanggarnya langsung ditilang polisi yang berjaga di ujung koridor," ujar Bernad Octavianus Pasaribu, Kepala Sudinhubtrans Jakarta Timur, Senin (13/6).

Lokasi yang menjadi titik fokus sterilisasi yakni koridor 4, mulai dari perempatan tugas hingga perempatan Jalan Pemuda-Bypass. Kemudian di koridor 5, mulai dari Terminal Kampung Melayu hingga perempatan Matraman. Dua lokasi ini yang sudah dipasangi beton MCB mini.

Basuki Larang Diskresi di Busway

Sterilisasi oleh personel PKWT ini dibagi dalam dua shift. Yakni mulai dari pukul 07.00-14.00 dan shift kedua dari pukul 14.00-22.00.

"Jika masih ada kendaraan yang lolos selain Transjakarta, petugasnya akan kita berikan sanksi," tandasnya.

Hari ini sanksi tegas maksimal diberikan bagi pengendara yang menerobos jalur bus Transjakarta, yakni denda Rp 500 ribu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye7043 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1781 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1144 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1138 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1020 personFakhrizal Fakhri