You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Stok Kebutuhan Pokok di Pasar Murah Rusunawa Tambora Berlimpah
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Tidak Ada Batasan Pembelian di Pasar Murah

Kebutuhan pokok yang dijual dalam kegiatan pasar murah untuk penghuni rumah susun (rusun) Tambora, Jakarta Barat, mulai digelar Senin (13/6) hingga Selasa (14/6) .

Cukup menunjukkan KTP yang berdomisili di Rusun Tambora, petugas stand siap melayani. Tidak ada batasan

Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat, Oberlin Hutapea mengatakan, pihaknya tidak memberikan batas kepada warga yang hendak membeli berbagai kebutuhan pokok di pasar murah.

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta Gelar Pasar Murah Bagi PPSU dan PHL di Jaksel

"Cukup menunjukkan KTP yang berdomisili di Rusun Tambora, petugas stand siap melayani. Tidak ada batasan, berapa pun barang yang dibeli siap dilayani," kata Oberlin.

Dalam hal ini, pihaknya menjual daging sapi Rp 85.000 per kilogram. Sedangkan ayam per ekor Rp 30.000. Bawang merah dijual per kilogram Rp 25.000, cabai merah Rp 16.000 per kilogram serta gula dijual Rp 12.000 per kilogram.

Perusahaan yang bergabung dalam pasar murah ini membawa banyak stok kebutuhan. Seperti daging sapi sebanyak 600 kilogram dan ayam sebanyak 200 ekor dipersiapkan oleh PD Dharma Jaya untuk memenuhi kebutuhan warga Rusun Tambora.

Kemudian, Kementerian Pertanian juga menyiapkan sebanyak 240 kilogram bawang merah dan 108 kilogram cabai merah. Sedangkan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) menyetok sebanya tiga ton gula pasir.

"Stok kebutuhan pokok yang dijual di pasar murah akan ditambah, jika memang antusias warga meninggi. Jadi, tidak perlu khawatir kehabisan barang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1649 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1634 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1535 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1428 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1329 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik