Ini Sanksi untuk Penjual Makanan dengan Zat Berbahaya
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan mengambil tindakan tegas kepada pedagang yang masih menjual makanan mengandung zat berbahaya.
Kalau dia pilih sita, langsung kami hancurkan dan pedagang akan kami ajari agar tidak menjual makanan serupa. Kalau dia nggak mau, ya kami gugat. Proses polisi
"Dulu kan kami terlalu lunak, kalau ketemu hanya dikasih peringatan. Pas kami tinggal dia jualan lagi. Sekarang kami sudah siapin formulir, anda mau digugat atau kami sita," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/6).
Jika pedagang memilih disita, pihaknya akan langsung memusnahkan makanan yang mengandung zat berbahaya tersebut. Namun jika pedagang menolak makanannya disita, maka akan langsung dilaporkan ke kepolisian.
Takjil Berformalin Ditemukan di Masjid Pondok Indah"Kalau dia pilih sita, langsung kami han
curkan dan pedagang akan kami ajari agar tidak menjual makanan serupa. Kalau dia nggak mau, ya kami gugat. Proses polisi," tegasnya.Basuki mengatakan, dengan pemeriksaan secara rutin, makanan yang mengandung zat berhaya di Ibukota sudah berkurang. Bahkan beberapa PKL telah mendapatkan sertifikat dari Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM). Salah satunya PKL di Lenggang Jakarta, Monas.
"Jadi sekarang sudah lebih baik, makanya sekarang sudah turun. Hasil temuan BPOM itu bulan puasa ini hanya belasan persen. Dulu bisa sampai 20-an persen," tandasnya.