You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Minta Warga Periksakan Hidangan di Hajatan
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Basuki Minta Warga Periksakan Hidangan di Hajatan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan berbagai macam upaya preventif agar warganya tidak mengidap penyakit membahayakan akibat makanan yang mereka konsumsi. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap hidangan yang disajikan di hajatan atau pesta pernikahan.

Itu makanan ada yang mengandung bahan berbahaya, formalin, borak, rodhamin

"Bapak ibu yang suka hajatan pernikahan di kampung-kampung, karena saya kalau sempat suka datang. Itu makanan ada yang mengandung bahan berbahaya, formalin, borak, rodhamin," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, Sabtu (28/5).

BBPOM Temukan Zat Berbahaya di Makanan Acara Hajatan

Basuki berpesan, warga yang sedang menggelar hajatan agar bersedia hidangannya diperiksa oleh petugas dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Jadi pas hajatan ada petugas kesehatan kami atau BPOM memeriksa makanan yang bapak ibu sajikan. Lalu kami melarang untuk disajikan dan jangan marah dan merasa sayang, karena makanan itu bisa menyebabkan kanker," pesan Basuki.

Menurut laporan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, sambungnya, dalam seminggu bisa 50 sampai 60 lokasi didatangi secara acak untuk dilakukan pemeriksaan terhadap makanan berbahaya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1178 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati