You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin PKP Jakbar Gelar Sosialisasi Pencegahan Kebakaran
photo Folmer - Beritajakarta.id

Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Digencarkan

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Barat (PKP) Jakarta Barat menggelar sosialisasi pencegahan kebakaran di delapan kecamatan di wilayah tersebut. Sosialisasi pencegahan yang dilakukan berupa pemasangan spanduk di sejumlah lokasi yang dinilai rawan kebakaran.

Satu spanduk dipasang di lokasi strategis dan rawan kebakaran. Seperti yang dipasang di Jalan KS Kubun

Kepala Sudin PKP Jakarta Barat, Hardisiswan mengatakan, pihaknya telah mengintruksikan delapan sektor untuk menggelar pemasangan spanduk pencegahan kebakaran. "Satu spanduk dipasang di lokasi strategis dan rawan kebakaran. Seperti yang dipasang di Jalan KS Kubun," ujar Hardisiswan, Selasa (14/6).

Ratusan Botol Miras dan 6 PSK Diamankan di Ciracas

Ia mengatakan, pemasangan spanduk sosialisasi pencegahan kebakaran bertujuan agar warga lebih meningkatkan kewaspadaan dini sehingga terhindar dari musibah kebakaran.

Hardisiswan juga mengimbau kepada warga Jakarta Barat yang hendak mudik berlebaran bersama sanak keluarga ke kampung halaman tidak lupa mengecek kondisi rumah yang ditinggalkan. "Pastikan aliran listrik di rumah telah dimatikan sehingga tidak terjadi musibah kebakaran akibat korsleting listrik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye952 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati