You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembangunan RS Kanker akan Gunakan Kontribusi Pengembang
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Pembangunan RS Kanker akan Gunakan Kontribusi Pengembang

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama optimis pembangunan rumah sakit kanker di lahan RS Sumber Waras bisa dimulai tahun ini. DKI berencana mencari kontribusi pengembang untuk membangunnya.

Bangun Sumber Waras butuh Rp 3 triliun lebih. Kami cari kontribusi lagi. Cari lagi siapa yang mau ninggiin lantai

"Bangun Sumber Waras butuh Rp 3 triliun lebih. Kami cari kontribusi lagi. Cari lagi siapa yang mau ninggiin lantai," ujarnya, Rabu (15/6).

Basuki menambahkan pembangunan tidak bisa menggunakan APBD DKI. Karena sesuai dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 pembangunan tidak diperbolehkan melampaui masa jabatan kepala daerah.

DKI Kantongi Sertifikat Lahan RS Sumber Waras

Sementara pembangunan RS kanker membutuhkan waktu hingga dua tahun atau tahun jamak. Sementara masa jabatan Basuki hanya tersisa satu tahun lagi.

"Tapi kami punya masalah untuk bangun itu karena butuh dua tahun lebih. Sekarang itu jabatan saya cuma sampai Oktober 2017. Tapi kalau swasta tahun jamak nggak masalah," tandasnya.

Jika tidak ada permasalahan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras, Basuki yakin pembangunannya sudah selesai. Karena sejak semula lahan tersebut memang dibeli untuk dibangun rumah sakit kanker dan jantung.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye7555 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1784 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1146 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1140 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1022 personFakhrizal Fakhri