933 PNS DKI akan Direkrut Jadi PPS dan PPK
Sebanyak 933 pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta akan direkrut menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
PNS kami ada yang akan direkrut jadi ketua PPS dan PPK. Nah kami koordinasi gaji mereka apakah pakai APBN atau APBD
Pemprov DKI Jakarta dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI tengah melakukan koordinasi mengenai pembayaran gaji bagi PNS yang direkrut untuk membantu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) ini.
"PNS kami ada yang akan direkrut jadi ketua PPS dan PPK. Nah kami koordinasi gaji mereka apakah pakai APBN atau APBD. Karena kan PNS DKI sudah ada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), jadi nggak boleh dapat gaji lagi," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (15/6).
Calon Independen DKI Harus Kumpulkan 532.213 KTPBasuki mengatakan, jika direkrut menjadi PPS dan PPK maka statusnya Bawah Kendali Operasi (BKO). Sehingga semua gaji dan keperluan tetap ditanggung menggunakan APBD dan tidak lagi menerima gaji dari instansi lainnya.
"Kalau sudah mendapat TKD sampai di sana nggak boleh terima APBN lagi betul-betul di BKO-kan, gaji semua dari kami. Kalau suruh pilih pasti PNS-nya nggak mau pilih KPU juga, karena lebih kecil," ucapnya.
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno menjelaskan, pihaknya akan merekrut PPS dan PPK masing-masing tiga orang dari setiap kelurahan dan kecamatan. Adapun jumlah kecamatan di Jakarta sebanyak 44 dan 267 kelurahan.
"Jadi kali
kan saja jumlah kelurahan dan kecamatan dengan tiga orang petugas yang akan kami rekrut," tandasnya.Dia menambahkan setiap PPS dan PPK akan digaji sebesar Rp 1,3 juta per bulan. Selain PNS pihaknya juga akan merekrut PPS dan PPK dari non PNS.