You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PTSP Meminta Diberikan Kewenangan Mengeksekusi Perijinan Dermaga
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Layanan Perizinan Dermaga Kecil Dikeluhkan Lamban

Layanan perizinan dermaga kecil dan kapal nelayan di atas tujuh GT dikeluhkan warga Kepulauan Seribu, lamban. Karena itu Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kepulauan Seribu, berharap diberikan kewenangan untuk mengeksekusi perizinan.

Utamanya soal perijinan yang masih birokratis dan rumit. Makanya kita minta kalau bisa cukup di PTSP dapat dieksekusi

Kepala Kantor PTSP Kepulauan Seribu, Lamhot Tambunan mengakui, lambatnya proses perizinan dermaga kecil dan kapal di atas tujuh GT. Hal tersebut lantaran tahapan kedua perizinan masih rumit dan birokatis.

"Utamanya soal perizinan yang masih birokratis dan rumit. Makanya kita minta kalau bisa cukup di PTSP dapat dieksekusi," ujarnya, Senin (20/6).

Dermaga Pulau Pramuka Belum Juga Diperbaiki

Diakuinya, hingga saat ini regulator izin dermaga ada di Kementrian Perhubungan RI. Sementara PTSP tidak memiliki kewenangan eksekusi termasuk izin dermaga meski hanya untuk sandar empat sampai lima kapal tradisional.

"Kita berharap masukan disampaikan ke Kementrian Perhubungan dengan pertimbangan Pulau Seribu sebagai salah satu destinasi wisata nasional. Sehingga izin dermaga cukup hingga di DKI Jakarta saja tidak perlu sampai ke kementerian," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2234 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1262 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1219 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1071 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye989 personDessy Suciati