You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PTSP Meminta Diberikan Kewenangan Mengeksekusi Perijinan Dermaga
photo Suparni - Beritajakarta.id

Layanan Perizinan Dermaga Kecil Dikeluhkan Lamban

Layanan perizinan dermaga kecil dan kapal nelayan di atas tujuh GT dikeluhkan warga Kepulauan Seribu, lamban. Karena itu Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kepulauan Seribu, berharap diberikan kewenangan untuk mengeksekusi perizinan.

Utamanya soal perijinan yang masih birokratis dan rumit. Makanya kita minta kalau bisa cukup di PTSP dapat dieksekusi

Kepala Kantor PTSP Kepulauan Seribu, Lamhot Tambunan mengakui, lambatnya proses perizinan dermaga kecil dan kapal di atas tujuh GT. Hal tersebut lantaran tahapan kedua perizinan masih rumit dan birokatis.

"Utamanya soal perizinan yang masih birokratis dan rumit. Makanya kita minta kalau bisa cukup di PTSP dapat dieksekusi," ujarnya, Senin (20/6).

Dermaga Pulau Pramuka Belum Juga Diperbaiki

Diakuinya, hingga saat ini regulator izin dermaga ada di Kementrian Perhubungan RI. Sementara PTSP tidak memiliki kewenangan eksekusi termasuk izin dermaga meski hanya untuk sandar empat sampai lima kapal tradisional.

"Kita berharap masukan disampaikan ke Kementrian Perhubungan dengan pertimbangan Pulau Seribu sebagai salah satu destinasi wisata nasional. Sehingga izin dermaga cukup hingga di DKI Jakarta saja tidak perlu sampai ke kementerian," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6787 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6165 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1401 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1290 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1240 personAldi Geri Lumban Tobing