DKI Inventarisasi Pekerja TPST Bantar Gebang
Dinas Kebersihan DKI Jakarta akan menginventarisir para pekerja di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Nantinya seluruh pekerja di TPST tersebut akan direkrut menjadi Pekerja Harian Lepas (PHL) setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta m
emutus kontrak kerjasama dengan PT Godang Tua Jaya.Setelah swakelola, pekerja sebelumnya akan kami jadikan PHL di Dinas Kebersihan. Jadi mereka tetap akan dipekerjakan
Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya berencana akan mendata pekerja di PT Godang Tua Jaya yang selama ini bekerja di TPST Bantar Gebang. Nantinya seluruh pekerja tersebut bakal direkrut sebagai PHL di bawah unit kerjanya.
"Setelah swakelola, pekerja sebelumnya akan kami jadikan PHL di Dinas Kebersihan. Jadi mereka tetap akan dipekerjakan," katanya, Kamis (23/6).
Warga Dapat Kompensasi Saat TPST Bantar Gebang DiswakelolaAsep menambahkan, setelah diangkat menjadi PHL, para pekerja tersebut akan diberikan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 3,1 juta. Mereka juga mendapatkan gaji ke-13 seperti PHL lainnya.
"Gajinya sesuai UMP, Rp. 3,1 juta per bulan ditambah gaji ke 13. Kami juga mengcover BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya tidak memotong gaji pekerja," tegasnya.
Ia juga berencana akan memberikan BPJS kepada 6.000 orang pemulung yang mengais rejeki dari TPST Bantar Gebang.
"Anggarannya sudah kami usulkan dalam APBD-Perubahan. Ini perintah Pak Gubernur," tandasnya.