Warga Dapat Kompensasi Saat TPST Bantar Gebang Diswakelola
Dinas Kebersihan DKI Jakarta akan melakukan swakelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Atas rencana tersebut warga sekitar diminta tidak khawatir, karena warga akan tetap mendapatkan kompensasi.
Kami sediakan anggaran sampai akhir tahun Rp 35 miliar. Nilainya cukup untuk memberikan kompensasi
Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Kebersihan, Asep Kuswanto mengatakan, walaupun nantinya pengelolaan dilakukan secara swakelola, masyarakat yang berada di sekitar TPST Bantargebang tetap akan mendapatkan dana kompensasi yang dikenal sebagai Community Development (CD). "Nilainya bahkan lebih besar dari sebelumnya," kata Asep, Kamis (23/6).
Asep menambahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 35 miliar untuk dana kompensasi. Anggaran teraebut akan diberikan kepada 18 ribu kepala keluarga (KK) yang ada di sekitar TPST Bantar Gebang.
Pemilik Gudang Bawang Busuk di Jaktim Diultimatum"Kami sediakan anggaran sampai akhir tahun Rp 35 miliar. Nilainya cukup untuk memberikan kompensasi," ujarnya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Humas Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, mekanisme penyaluran anggaran CD akan ditransfer ke rekening kas daerah Pemeritah Kota Bekasi.
"Nanti, Pemkot Bekasi akan membagikan kepada masing-masing kepala keluarga yang berhak melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)," ucap Yogi.
Per kepala keluarga akan memperoleh dana per tiga bulan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 200 ribu, Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp 200 ribu dan Bantuan Pembagunan Fisik Rp 100 ribu.
"Totalnya menjadi Rp 500 ribu per tiga bulan. Nilai ini naik 66,67 persen dibanding sebelumnya yang hanya Rp 300 ribu per tuga bulan," tandasnya.