Pegawai TPST Bantar Gebang Digaji Sesuai UMP DKI
Pegawai yang saat ini bekerja di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi akan direkrut menjadi pekerja harian lepas (PHL) Dinas Kebersihan DKI. Penyesuaian upah dilakukan berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Kalau kami ambil alih nih sekarang, semua gaji pekerja di sana langsung standar UMP DKI bukan Bekasi lho. Mana yang lebih menguntungkan?
"Kami akan swakelola. Nanti pekerjanya kami rekrut semua," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/6).
Basuki mengatakan, pihaknya akan memberikan gaji sesuai dengan UMP DKI sebesar Rp 3,1 juta setiap bulannya. Bahkan pekerja juga mendapatkan gaji ke-13 yang akan dibayarkan menjelang hari raya.
DKI-Bekasi Sepakat Swakelola TPST Bantar Gebang"Kalau kami ambil alih nih sekarang, semua gaji pekerja di sana
langsung standar UMP DKI bukan Bekasi lho. Mana yang lebih menguntungkan?," ucapnya.Selain para pekerja, Basuki juga akan merekrut pemulung yang ada di TPST Bantar Gebang. Mereka dinilai sangat membantu mengurangi volume sampah yang ada di Bantar Gebang untuk didaur ulang.
"Termasuk semua pemulung dikasih BPJS. Supaya kalau ada kecelakaan, dia ada jaminan. Karena pemulung di sana pun menolong kami. Ada 6.000-8.000 pemulung mengurangi jumlah volume sampah. Barang-barang kan dia olah kembali," tandasnya.