You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
3 Sopir Bus di Kampung Rambutan Dilarang Mengemudi
photo Nurito - Beritajakarta.id

3 Sopir Bus di Kampung Rambutan Dilarang Mengemudi

Tiga sopir bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, tidak diperbolehkan mengemudikan armadanya lantaran kondisi kesehatannya tidak stabil. Hal ini diketahui setelah ketiganya menjalani pemeriksaan di posko kesehatan.

Karena demam tinggi dan jika dipaksakan membahayakan keselamatan penumpang

Dian Wirastuti, dokter pemeriksa di Posko Kesehatan Terminal Kampung Rambutan mengatakan, keseluruhannya 24 sopir mengikuti pemeriksaan kesehatan. Dari pemeriksaan, diketahui tiga di antaranya memiliki tensi rata-rata di atas 180/100.

"Tiga sopir kita rekomendasikan tidak boleh berangkat. Karena demam tinggi dan jika dipaksakan membahayakan keselamatan penumpang," katanya, Jumat (24/6).

Sopir Angkutan Mudik akan Jalani Tes Narkoba

Selain itu, tiga sopir lainnya juga kedapatan memiliki tensi yang tinggi. Namun jika dibanding tiga sopir sebelumnya, tensinya masih relatif rendah, sehingga masih diperbolehkan mengemudi.

"Namun dengan catatan mereka harus istirahat terlebih dulu. Setelah diberi obat dan kondisi fisiknya stabil maka diperbolehkan mengemudi," ujarnya.

Menurut Dian, pemeriksaan akan terus dilakukan hingga H-7 Lebaran Idul Fitri. Kemudian mulai dari H-7 hingga hari H, juga akan dilakukan tes urine oleh BNN terhadap awak bus yang akan mengangkut pemudik.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati