You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
3 Sopir Bus di Kampung Rambutan Dilarang Mengemudi
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

3 Sopir Bus di Kampung Rambutan Dilarang Mengemudi

Tiga sopir bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, tidak diperbolehkan mengemudikan armadanya lantaran kondisi kesehatannya tidak stabil. Hal ini diketahui setelah ketiganya menjalani pemeriksaan di posko kesehatan.

Karena demam tinggi dan jika dipaksakan membahayakan keselamatan penumpang

Dian Wirastuti, dokter pemeriksa di Posko Kesehatan Terminal Kampung Rambutan mengatakan, keseluruhannya 24 sopir mengikuti pemeriksaan kesehatan. Dari pemeriksaan, diketahui tiga di antaranya memiliki tensi rata-rata di atas 180/100.

"Tiga sopir kita rekomendasikan tidak boleh berangkat. Karena demam tinggi dan jika dipaksakan membahayakan keselamatan penumpang," katanya, Jumat (24/6).

Sopir Angkutan Mudik akan Jalani Tes Narkoba

Selain itu, tiga sopir lainnya juga kedapatan memiliki tensi yang tinggi. Namun jika dibanding tiga sopir sebelumnya, tensinya masih relatif rendah, sehingga masih diperbolehkan mengemudi.

"Namun dengan catatan mereka harus istirahat terlebih dulu. Setelah diberi obat dan kondisi fisiknya stabil maka diperbolehkan mengemudi," ujarnya.

Menurut Dian, pemeriksaan akan terus dilakukan hingga H-7 Lebaran Idul Fitri. Kemudian mulai dari H-7 hingga hari H, juga akan dilakukan tes urine oleh BNN terhadap awak bus yang akan mengangkut pemudik.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4306 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1845 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1754 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1651 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1625 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik