You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
3 Gedung di Jakpus Belum Ada Sistem Keselamatan Kebakaran
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

3 Gedung di Jakpus Belum Ada Sistem Keselamatan Kebakaran

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI Jakarta memberikan memasang stiker peringatan untuk dua gedung dan satu rumah susun (rusun) di Jakarta Pusat. Sebab bangunan tersebut tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran.

Kami pasang stiker peringatan yakni Gedung TVRI di Tanah Abang, Kwarnas di Gambir dan Rusun A3 di Kemayoran

"Kami pasang stiker peringatan yakni Gedung TVRI di Tanah Abang, Kwarnas di Gambir dan Rusun A3 di Kemayoran," kata Jon Verdi, Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran Dinas PKP DKI Jakarta, Selasa (28/6).

Ia menjelaskan, sebelumnya ketiga gedung ini sebelumnya pernah diberikan surat peringatan pada tahun 2014 lalu, karena tidak memenuhi keselamatan kebakaran. Namun hingga tahun 2016 dari pengelola gedung tidak memiliki upaya perbaikan, sehingga dikeluarkan peringatan kedua dengan pemasangan stiker.

2 Rumah di Kemayoran Terbakar

"Jika tidak ada perbaikan juga akan kami berikan surat peringatan ketiga dan sanksi pembekuan izin, sedangkan keempat pengosongan gedung," ujarnya.

Ia menambahkan, ketiga gedung ini umumnya  melanggar proteksi kebakaran dan penyelamatan jiwa seperti hidran, sprinkle tidak berfungsi, tangga darurat tidak memenuhi syarat, petunjuk arah darurat dan sebagainya.

"Rata-rata ketiga gedung ini melanggar sistem proteksi kebakaran dan penyelamatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati