You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ancaman Pidana Buat PMKS Takut Balik ke Jakarta
.
photo doc - Beritajakarta.id

PMKS yang Terjaring Bisa Dipidana

Cara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menghalau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) saat bulan Ramadan dengan ancaman pidana cukup ampuh. Hal ini dibuktikan turunnya jumlah PMKS tahun 2016.

Kami akan tetap pulangin, terus buat pernyataan, kalau kamu balik lagi kami akan pidana

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, PMKS yang terjaring tidak hanya dipulangkan ke kampung halaman. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali ke Jakarta. Jika tetap nekat akan dipidanakan.

90 PMKS di Jakpus Dipulangkan ke Kampung Halaman

"Kami akan tetap pulangin, terus buat pernyataan, kalau kamu balik lagi kami akan pidana," tegas Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/6).

Basuki menjelaskan, jika mereka kembali ke Jakarta, maka ada unsur penipuan. Sehingga bisa dipidanakan dengan menyertakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh PMKS.

Kepala Seksi Informasi dan Promosi Dinas Sosial DKI Jakarta, Miftahul Huda menyatakan, hingga saat ini belum ada PMKS yang dipidanakan.

"Untuk sementara belum ada yang dipidanakan. Rata-rata mereka takut untuk kembali, karena ancamannya kan pidana," tandasnya.

Dia mencatat jumlah PMKS yang terjaring selama Ramadan tahun ini dengan tahun lalu berkurang banyak. Selama Juni 2015 PMKS yang terjaring sebanyak 980 orang dan 1.143 PMKS selama Juli 608 orang.

Miftahul menambahkan PMKS yang datang ke Jakarta tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pihaknya akan terus melakukan penjaringan PMKS hingga lebaran mendatang. Setidaknya sudah ada 90 PMKS yang dipulangkan ke kampung halamannya selama Ramadan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1626 personFakhrizal Fakhri
  2. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1593 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1591 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1272 personFakhrizal Fakhri
  5. Hadiri Musrenbang, Ketua DPRD Pastikan Usulan Warga Diakomodir

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1271 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik