PMKS yang Terjaring Bisa Dipidana
Cara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menghalau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) saat bulan Ramadan dengan ancaman pidana cukup ampuh. Hal ini dibuktikan turunnya jumlah PMKS tahun 2016.
Kami akan teta p pulangin, terus buat pernyataan, kalau kamu balik lagi kami akan pidana
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, PMKS yang terjaring tidak hanya dipulangkan ke kampung halaman. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali ke Jakarta. Jika tetap nekat akan dipidanakan.
90 PMKS di Jakpus Dipulangkan ke Kampung Halaman"Kami akan tetap pulangin, terus buat pernyataan, kalau kamu balik lagi kami akan pidana," tegas Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/6).
Basuki menjelaskan, jika mereka kembali ke Jakarta, maka ada unsur penipuan. Sehingga bisa dipidanakan dengan menyertakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh PMKS.
Kepala Seksi Informasi dan Promosi Dinas Sosial DKI Jakarta, Miftahul Huda menyatakan, hingga saat ini belum ada PMKS yang dipidanakan.
"Untuk sementara belum ada yang dipidanakan. Rata-rata mereka takut untuk kembali, karena ancamannya kan pidana," tandasnya.
Dia mencatat jumlah PMKS yang terjaring selama Ramadan tahun ini dengan tahun lalu berkurang banyak. Selama Juni 2015 PMKS yang terjaring sebanyak 980 orang dan 1.143 PMKS selama Juli 608 orang.
Miftahul menambahkan PMKS yang datang ke Jakarta tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pihaknya akan terus melakukan penjaringan PMKS hingga lebaran mendatang. Setidaknya sudah ada 90 PMKS yang dipulangkan ke kampung halamannya selama Ramadan.