You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pacuan Kuda Tak Boleh Gabung Equestrian
photo Doc - Beritajakarta.id

Pacuan Kuda Tak Boleh Gabung Equestrian

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Olympic Council of Asia (OCA) melarang adanya pacuan kuda di arena Equestrian. Karena itu, Ia meminta Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta tidak mempermasalahkan hal ini.

Jelas keputusannya OCA, kalau memang tidak boleh ada arena pacuan, ya mereka (Pordasi) harus keluar dari equestrian

"‎Jelas keputusannya OCA, kalau memang tidak boleh ada arena pacuan, ya mereka (Pordasi) harus keluar dari equestrian. Karena kita bangun untuk equestrian ini levelnya adalah internasional‎," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/6).

Renovasi Equistrian Pulomas Ditargetkan Rampung 2018

Djarot mengungkapkan, kalau OCA memutuskan pacuan kuda yang selama ini dikelola Pordasi DKI tetap ada di dalam equestrian, Pemprov DKI Jakarta sangat senang bisa satu atap dengan Pordasi DKI. Namun OCA memutuskan Pacuan kuda harus dihilangkan.

"‎Kalau bisa digabung ya digabung, tidak apa-apa malah kita (Pemprov DKI) senang. Tapi itukan engak boleh. Jadi harus legowo dong Pordasi, dia harus terima pacuan kuda hilang dari equestrian," tandasnya.

Sekedar diketahui, DKI ditunjuk sebagai salah satu tuan rumah Asian Games 2018. DKI pun dibebankan untuk membangun dua arena, arena berkuda (Equestrian) dan arena balap sepeda (Velodrome).

Membangun equestrian, Pemprov DKI harus berhadapan dengan Pordasi DKI karena harus meratakan pacuan kuda yang dikelola pihak Pordasi DKI.‎ Pacuan kuda harus diratakan karena sesuai dengan keputusan dari OCA.

Selain itu, pacuan kuda digunakan untuk olahraga rekreasi bukan prestasi. Sehingga tidak masuk dalam kategor olahraga yang dilombakan di Asian Games (2018) mendatang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7705 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5956 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1649 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1450 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1340 personFakhrizal Fakhri