You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Breakwater Halau Gelombang Pasang di Pulau Pramuka
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Breakwater Ampuh Halau Gelombang Pasang

Meski belum rampung, pembangunan pemecah ombak atau breakwater di sisi timur Pulau Pramuka mampu melindungi pulau dan RPTRA Tanjung Elang Berseri dari gelombang ombak saat gelombang pasang beberapa waktu lalu.

Pemecah ombak terbukti manfaatnya untuk melindungi pulau terutama RPTRA Tanjung Elang Berseri dari ombak angin barat daya

"Meski baru terpasang 150 meter di sisi timur, pemecah ombak terbukti manfaatnya untuk melindungi pulau terutama RPTRA Tanjung Elang Berseri dari ombak angin barat daya," ujar Mustajab, Kepala Suku Dinas Tata Air Kepulauan Seribu, Kamis (30/6).

Di Pulau Pramuka, pembangunan breakwater dibangun di sisi timur dan selatan dengan total panjang bangunan 594,6 meter.

Pemecah Ombak di Pulau Seribu Harus Diujicoba

Sementara itu, Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo membenarkan bahwa dari dokumen pelaksanaan anggaran itu sekitar 500 meter. Sedangkan saat ini baru 300 meter yang baru terpasang untuk pantai sisi timur dan selatan.

"Setelah aman dari ombak, nantinya kolam samping RPTRA dapat dijadikan spot untuk bermain kano, berenang anak-anak atau banana boat dan ajang selfie wisatawan," tandasnya.

Pihaknya juga akan memasang logo RPTRA besar di Pulau Pramuka agar terlihat langsung dari tengah laut.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Satgas SDA Bersihkan Saluran Air di Terminal Pulogadung

    access_time25-04-2024 remove_red_eye4811 personNurito
  2. PT JIP Hadirkan Penerangan Jalan Umum Pintar di Kawasan Gunawarman

    access_time25-04-2024 remove_red_eye4182 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 113 Ribu Warga Non DKI Urus Kepindahan Dokumen Sesuai Domisili

    access_time25-04-2024 remove_red_eye4147 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Kesit B Handoyo Terpilih Jadi Ketua PWI Jaya 2024-2029

    access_time25-04-2024 remove_red_eye3981 personFolmer
  5. Rintik Hujan Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time26-04-2024 remove_red_eye3059 personAnita Karyati