You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Breakwater Halau Gelombang Pasang di Pulau Pramuka
photo Suparni - Beritajakarta.id

Breakwater Ampuh Halau Gelombang Pasang

Meski belum rampung, pembangunan pemecah ombak atau breakwater di sisi timur Pulau Pramuka mampu melindungi pulau dan RPTRA Tanjung Elang Berseri dari gelombang ombak saat gelombang pasang beberapa waktu lalu.

Pemecah ombak terbukti manfaatnya untuk melindungi pulau terutama RPTRA Tanjung Elang Berseri dari ombak angin barat daya

"Meski baru terpasang 150 meter di sisi timur, pemecah ombak terbukti manfaatnya untuk melindungi pulau terutama RPTRA Tanjung Elang Berseri dari ombak angin barat daya," ujar Mustajab, Kepala Suku Dinas Tata Air Kepulauan Seribu, Kamis (30/6).

Di Pulau Pramuka, pembangunan breakwater dibangun di sisi timur dan selatan dengan total panjang bangunan 594,6 meter.

Pemecah Ombak di Pulau Seribu Harus Diujicoba

Sementara itu, Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo membenarkan bahwa dari dokumen pelaksanaan anggaran itu sekitar 500 meter. Sedangkan saat ini baru 300 meter yang baru terpasang untuk pantai sisi timur dan selatan.

"Setelah aman dari ombak, nantinya kolam samping RPTRA dapat dijadikan spot untuk bermain kano, berenang anak-anak atau banana boat dan ajang selfie wisatawan," tandasnya.

Pihaknya juga akan memasang logo RPTRA besar di Pulau Pramuka agar terlihat langsung dari tengah laut.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1359 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1215 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1000 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye970 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye796 personFakhrizal Fakhri
close