You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Akan Pelajari Putusan Komite Gabungan Reklamasi
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI Pelajari Rekomendasi Audit Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, akan mempelajari keputusan Komite Gabungan Pantai Utara. Berdasarkan audit yang dilakukan, ada tiga pelanggaran dalam reklamasi kawasan Pantai Jakarta.

Makanya saya lihat dulu pelajari dasar hukumnya bagaimana. Kalau dia alasan banyak kabel berarti pulau lain nggak boleh dong

"Makanya saya lihat dulu, pelajari dasar hukumnya bagaimana. Kalau dia alasan banyak kabel berarti pulau lain nggak boleh dong," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakartam, Kamis (30/6).

Kendati demikian pihaknya akan mengikuti keputusan dari tim gabungan. Basuki berharap agar putusan ini bisa dilaporkan kepada Presiden RI, Joko Widodo. Sehingga bisa diambil keputusan lebih lanjut.

Pulau G Tidak Mengenai Daerah Tangkapan Ikan

"Ini kan sudah tim gabungan, kan kami sudah keluarkan izin. Ini mestinya naik ke Presiden yang mutusin," ucapnya.

Basuki memperkirakan putusan dari komite gabungan ini akan memicu gugatan dari pihak pengembang. Terlebih ada beberapa pengembang yang sudah membangunkan kontribusi bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Masa kami lawan pusat? Nanti paling pengusahanya bisa gugat saya kira. Sejauh ini belum ada," ucapnya.

Menurut Basuki, ada beberapa kerugian yang diakibatkan penghentian reklamasi ini. Salah satunya kerugian ekonomi.

"Kerugian ekonomi yang banyak dong. Iklim investasi mundur," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli mengatakan, pelanggaran pertama yang termasuk kategori berat, yakni ada pulau-pulau yang keadaannya membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, dan pelabuhan lalu lintas laut. Karena itu, reklamasi Pulau G, dihentikan secara permanen.

Sementara pelanggaran kedua kategori sedang, yakni pulau reklamasi tidak dibangun sesuai proposal dan masih bisa diperbaiki. Sebagai contoh Pulau C, Pulau D, dan Pulau N. Seharusnya pulau C dan Pulau D dibangun secara terpisah. Harus ada kanal kedalaman delapan meter, ada wilayah untuk arus laut untuk jalur kapal.

Sedangkan pelanggaran ketiga merupakan kategori ringan, yakni meliputi administrasi dan perizinan. Karena itu, pihaknya meminta pengembang untuk menjalankan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

"Kami minta pengembang untuk menjalankan sesuai posedur supaya jadi sumber inklusifititas. Kami minta untuk disediakan bagi nelayan dan umum," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1214 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1090 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1039 personNurito
  4. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye830 personTiyo Surya Sakti
  5. Heru Harap Transportasi Publik Jakarta Terintegrasi Menyeluruh

    access_time17-09-2024 remove_red_eye771 personBudhi Firmansyah Surapati