You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Akui Sejumlah Pulau Reklamasi Rusak Keramba
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Pulau G Tidak Mengenai Daerah Tangkapan Ikan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan jika Pulau G tidak kena daerah tangkapan ikan dan juga zona kerambah. Sementara beberapa pulau lainnya memang diakui ada yang mengenai daerah tangkapan ikan.

Pulau G tidak ada keramba, tidak ada tangkapan ikan. Kenapa Anda gugat Pulau G? Jadi Anda urusan tangkap ikan atau bukan?

"Ke-17 pulau itu kalau mau jujur, seperti A, B, C, D ada sedikit kena daerah tangkapan ikan. Yang di O, P, Q juga kena. Termasuk N kena sedikit. Tapi yang lain di tengah, daerah tangkapan ikan itu di atas," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (11/6).

Menurut Basuki, daerah tangkapan ikan sendiri sudah mulai rusak dari tahun 1970-an karena berbagai faktor. 

Pulau G Tidak Mengenai Daerah Tangkapan Ikan

"Dari tahun 70-an sudah rusak. Kalau lihat posisi keramba, itu masih bisa digeser," ujarnya.

Basuki mengaku heran pulau-pulau yang mengenai daerah tangkapan ikan tidak terkena gugatan dari para nelayan. Gugatan justru diajukan terhadap reklamasi di Pulau G yang tidak mengenai daerah tangkapan ikan.

"Pulau G tidak ada keramba, tidak ada tangkapan ikan. Kenapa Anda gugat Pulau G? Jadi Anda urusan tangkap ikan atau bukan? Makanya jadi orang harus adil juga," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12533 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1384 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1373 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1322 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1029 personBudhi Firmansyah Surapati