Pulau G Tidak Mengenai Daerah Tangkapan Ikan
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan jika Pulau G tidak kena daerah tangkapan ikan dan juga zona kerambah. Sementara beberapa pulau lainnya memang diakui ada yang mengenai daerah tangkapan ikan.
Pulau G tidak ada keramba, tidak ada tangkapan ikan. Kenapa Anda gugat Pulau G? Jadi Anda urusan tangkap ikan atau bukan?
"Ke-17 pulau itu kalau mau jujur, seperti A, B, C, D ada sedikit kena daerah tangkapan ikan. Yang di O, P, Q juga kena. Termasuk N kena sedikit. Tapi yang lain di tengah, daerah tangkapan ikan itu di atas," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (11/6).
Menurut Basuki, daerah tangkapan ikan sendiri sudah mulai rusak dari tahun 1970-an karena berbagai faktor.
Pulau G Tidak Mengenai Daerah Tangkapan Ikan"Dari tahun 70-an sudah rusak. Kalau lihat posisi keramba, itu masih bisa digeser," ujarnya.
Basuki mengaku heran pulau-pulau yang mengenai daerah tangkapan ikan tidak terkena gugatan dari para nelayan. Gugatan justru diajukan terhadap reklamasi di Pulau G yang tidak mengenai daerah tangkapan ikan.
"Pulau G tidak ada keramba, tidak ada tangkapan ikan. Kenapa Anda gugat Pulau G? Jadi Anda urusan tangkap ikan atau bukan? Makanya jadi orang harus adil juga," tandasnya.