You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Kirim Surat ke Presiden Soal Reklamasi Pantai
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

DKI Kirim Surat ke Presiden Soal Reklamasi Pantai

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengirimkan surat kepada Presiden, Joko Widodo terkait rekomendasi dari komiter gabungan reklamasi. Dalam surat yang dikirim dicantumkan fakta mengenai perizinan yang diberikan kepada pengembang Pulau G.

Pemprov bersurat ke Pak Predisen mengemukakan fakta-fakta yang telah dilakukan oleh para pihak

"Pemprov bersurat ke Pak Predisen mengemukakan fakta-fakta yang telah dilakukan oleh para pihak," kata Tuty Kusumawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Selasa (12/7).

Menurut Tuty, surat dikirim pada tanggal 1 Juli 2016 lalu. Pemprov DKI Jakarta mengharapkan surat itu bisa menjadi pertimbangan sebelum keputusan final reklamasi. Karena berdasarkan rekomendasi dari komite bersama, reklamasi Pulau G dihentikan karena masuk dalam pelanggaran berat.

Nasib Reklamasi Teluk Jakarta Tunggu Keputusan Presiden

"Pemberhentian kan mesti dengan alasan dan fakta-fakta yang jelas. Sedangkan faktanya perijinan dan persyaratan teknis sudah diikuti sesuai aturan," ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya selama reklamasi dengan PT Muara Wisesa Samudera, selalu berkoordinasi dengan pihak terkait. Khususnya yang berkaitan dengan pipa gas bawah laut, seperti dengan PT Nusantara Regas (PT NR), PT PLN Div Operasi Jawa Bali, PT Pertamina Hulu Energi (PT PHE ONWJ), dan SKK Migas.

"Kami selalu koordinasi melalui rapat, surat, dan koordinasi di lapangan, bahkan sebelum pembangunan reklamasi," ucapnya.

Perlu diketahui, PT NR memiliki pipa gas bawah laut 24 inchi sepanjang 15,2 kilometer dari Floating Storage Regasfication Unit (FSRU), sekitar 15 kilometer dari lepas pantai Utara Jakarta menuju Onshore Receiving Facility (ORF) di Muara Karang. Pipa gas terletak paling Barat dan berbatasan dengan Pulau G.

Selama koordinasi telah ada perjanjian pelaksanaan pekerjaan reklamasi Pulau G yang berdekatan dengan pipa gas bawah laut NR No. 00600/NR/D000/2015 tanggal 23 Juli 2015. Perjanjian tersebut untuk mengatur pelaksanaan sebelum hingga 12 bulan setelah reklamasi selesai. Hal itu untuk menghindari kerusakan, gangguan, kerugian pada fasilitas PT NR.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

    access_time28-08-2026 remove_red_eye2119 personAnita Karyati
  2. Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

    access_time01-09-2026 remove_red_eye1209 personTiyo Surya Sakti
  3. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye1060 personFakhrizal Fakhri
  4. Tawarkan 37 Proyek Strategis, Pramono Ajak Investor Bangun Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye985 personDessy Suciati
  5. JIF Summit 2026 Perkuat Kolaborasi dan Peluang Investasi Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye907 personAldi Geri Lumban Tobing