Penertiban Bukit Duri Tidak Terpangaruh Class Action
access_time Kamis, 14 Juli 2016 18:38 WIB
remove_red_eye 3598
person Reporter : Aldi Geri Lumban Tobing
person Editor : Budhi Firmansyah Surapati
Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi menegaskan, penertiban bangunan di RW 12, Jalan Kampung Melayu Kecil, Bukit Duri, Tebet, tidak terpengaruh class action warga. Seuai rencana, puluhan bangunan akan ditertibkan akhir Juli mendatang. Sedangkan pemilik akan direlokasi ke rumah susun.
Penertiban dilakukan akhir bulan Juli ini. Ada 82 KK yang sudah mau masuk ke Rusun Rawa Bebek
Dikatakan Tri, sekitar 82 KK sudah setuju direlokasi ke Rusun Rawa Bebek. Sehingga, setelah pindah ke rusun, bangunan akan langsung ditertibkan.
"Penertiban dilakukan akhir bulan Juli. Ada 82 KK yang sudah mau masuk ke Rusun Rawa Bebek. Setelah kosong bangunannya baru kita bongkar," kata Tri, Kamis (14/7).
Warga Bukit Duri Tertarik Fasilitas Rusun Rawa BebekRencananya, sambung Tri, pengundian unit Rusun Rawa Bebek bagi warga Bukit Duri akan dilaksanakan pada Selasa atau Rabu pekan depan. Terkait gugatan class action warga Bukit Duri, menurutnya program Pemprov DKI akan terus dilaksanakan dan terus berjalan.
"Niat kita kan baik, (class action) biarkan saja berjalan," tandasnya.