DKI Catat Laporan Keuangan Secara Real Time
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan sistem laporan keuangan dengan penerapan accrual basis (berbasis akrual).
Misalnya saat ini dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melakukan transaksi pembayaran. Saat itu juga sistem akan mencatat
Laporan ini mencatat sejumlah pengeluaran dan pemasukan yang dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) secara real time.
Kepala Bidang Akuntansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat menjelaskan sistem ini akan mencatat transaksi ekonomi dan peristiwa lainnya pada saat terjadinya transaksi.
BPKAD Optimis Pencatatan Aset Rampung Tahun 2016"Misalnya saat ini dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melakukan transaksi pembayaran. Saat itu juga sistem akan mencatat," ungkapnya, Kamis (14/7).
Dengan demikian
informasi keuangan yang dihasilkan lebih akuntabel, transparan, real time dan komprehensif karena seluruh arus sumber daya dicatat.Langkah ini tentunya didukung dengan sistem pembayaran non cash transaksi di Bank DKI. Data akan langsung tercatat di elektronik Buku Kas Umum (e-BKU).
Sebelumnya, sistem pencatatan dilakukan secara manual. Setiap SKPD menyetor laporan diakhir tahun menunggu sejumlah kelengkapan dokumen pembayaran. Bahkan pembayaran juga ada yang masih menggunakan secara tunai.
"Pemprov DKI memiliki 736 SKPD dengan kompleksitas transaksi pendapatan maupun belanja dan jumlah aset yang sangat material. Ini sangat membantu," tandasnya.
Meskipun demikian, ia menegaskan SKPD selaku entitas akuntansi bertanggungjawab untuk menyusun laporan keuangannya masing-masing. SKPD harus memahami kebijakan terkait pengelolaan sistem keuangan berbasis akrual secara utuh.
Sistem ini, ujar Syaefuloh, sesuai dengan amanat UU No 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.