TKD PNS yang Izin Dibayarkan Sesuai Kinerja
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tak melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengantarkan putra-putrinya dihari pertama masuk sekolah. Tapi sebelumnya harus izin kepada atasannya masing-masing.
Ya kita bukan ada istilah disepensasi, jadi gini izin saja nggak apa-apa. Tapi kami akan hitung berdasarkan kinerja
Basuki mengatakan, izin PNS akan berpengaruh dengan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Karena TKD untuk PNS disesuaikan dengan kinerja setiap harinya. "Bukan dipotong TKD-nya, kamu (PNS) tidak dapat TKD sesuai nilai hari ini," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/7).
Basuki menambahkan, tidak melarang maupun memberikan dispensasi kepada PNS. Karena untuk mengantar anak ke sekolah pada hari pertama
masuk adalah kebijakan masing-masing PNS. Terlebih PNS memiliki jatah cuti setiap tahunnya sebanyak 12 hari.Antar Anak Sekolah Tak Boleh Ganggu Pelayanan"Ya kita bukan ada istilah disepensasi, jadi gini izin saja nggak apa-apa. Tapi kami akan hitung berdasarkan kinerja. Kalau kamu nggak masuk full cuma setengah hari. Kerajaan kamu tertinggal setengah hari kan," ucapnya.
Kecuali, lanjut Basuki, jika PNS tersebut bisa menyelesaikan pekerjaan yang sebelumnya tertinggal pada hari ini juga, maka TKD yang diterima bisa maksimal juga. "Kalau kamu (PNS) bisa kejar tuh kerajaan selesai. Nah itu sesuatu yang luar biasa," tandasnya.