You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Produk Pangan Berformalin Disita di Jaktim
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Produk Pangan Berformalin Disita di Jaktim

Sedikitnya tujuh produk pangan mengandung zat berbahaya diamankan petugas saat menggelar razia di lima pasar tradisional di Jakarta Timur, Selasa (19/7).

Walau sering dirazia ternyata masih ada saja produk pangan mengandung zat kimia berbahaya

Kelima pasar tradisional itu yakni, Pasar Jatinegara, Pasar Rawamangun, Pasar Ampera, Pasar Pramuka dan Pasar Palmeriam.

Kepala Seksi Ketahanan Pangan Sudin Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Timur, Siti Halimah mengatakan, tujuh sampel produk pangan yang diamankan itu adalah, di Pasar Pramuka ditemukan ikan jambal tuna yang positif mengandung formalin, di Pasar Palmeriam ditemukan  tomat yang mengandung formalin dan di Pasar Ampera juga ditemukan tomat mengandung residu pestisida.

2 Perajin Tahu di Matraman Kedapatan Gunakan Formalin

Kemudian, tahu kuning mengandung formalin, pacar cina dan delima mengandung rodhamin serta sayur krecek mengandung boraks yang diambil di Pasar Ramangun.

"Meski sering dirazia ternyata masih ada saja produk makanan mengandung zat kimia berbahaya," ujar Siti Halimah, Selasa (19/7).

Razia produk pangan berbahaya ini melibatkan sekitar 60 petugas gabungan. Terdiri dari unsur Sudin KPKP, Sudin Kesehatan, Sudin KUMKMP, Satpol PP, dan Polri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1319 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1163 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye962 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye931 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye761 personFakhrizal Fakhri
close