Basuki akan Bersaksi di Pengadilan Tipikor Sore Ini
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan menjadi saksi untuk terdakwa Ariesman dalam kasus suap reklamasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (25/7) sore.
Jam tiga nanti diminta dari Jaksa Penuntut KPK jadi saksi
"Jam tiga nanti diminta dari Jaksa Penuntut KPK jadi saksi," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/7).
Basuki mengaku hanya akan menyampaikan hal-hal yang diketahuinya mengenai pembehasan rancangan peraturan daerah reklamasi. "Mungkin lagi disiapin dokumen, kami cuma menyampaikan apa yang kami tahu, kami dengar, itu saja," ujarnya.
Basuki Siap Jadi Saksi Kasus ReklamasiMenurut Basuki, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara (RZWP3K) dan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantai Utara Jakarta, sudah hampir selesai.
Namun saat rapat paripurna untuk pengesahan anggota yang hadir tidak pernah quorum. Sehingga pengesahannya selalu molor.
"Alasannya nggak tau pokoknya anggota nggak cukup saja. Semua materi yang dibahas kan sudah selesai, tinggal paripurna kok tinggal ketok palu. Kan ada dua raperda, yang pesisir kan nggak ada masalah sebetulnya," ucapnya.
Sementara untuk raperda mengenai Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantai Utara Jakarta masih ada pembahasan mengenai kewajiban pengemabang 15 persen.
Basuki mengakui tidak mengetahui apakah kesaksiannya nanti akan memberatkan atau meringankan terdakwa. "Saya akan jawab yang saya tahu saja. Yang pasti kalau Jaksa penuntut KPK minta saya jadi saksi, pasti saksi yang memberatkan," tandasnya.