You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Petojo Selatan Ajukan Surat Keringanan Tarif PBB
Warga Petojo Selatan Ajukan Surat Keringanan Tarif PBB .
photo doc - Beritajakarta.id

Warga Petojo Selatan Ajukan Keringanan Tarif PBB

Warga yang bermukim di RW 02, 03 dan 04 Jalan Tanah Abang V, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat mengajukan surat permohonan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov)  DKI.

Tahun lalu, saya bayar PBB hanya Rp 9.000, sekarang naik jadi Rp 200 ribu

Surat keberatan tersebut diajukan warga setempat menyusul tingginya kenaikan pembayaran PBB di wilayah pemukiman mereka yang meningkat drastis dari tahun sebelumnya.

Jumlah Wajib Pajak Online Masih Minim

Ketua RW 02, Petojo Selatan, Oding (62) mengatakan, kenaikan harga PBB yang ditetapkan Pemprov DKI sejak Januari lalu membuat warga di lingkungannya ketar-ketir. "Tahun lalu, saya bayar PBB hanya Rp 9.000, sekarang naik jadi Rp 200 ribu," ujar Oding, Selasa (8/7).

Menurut Oding, kebijakan kenaikan PBB ini membuat beban warga di wilayahnya semakin berat. Sebab, kenaikan pajak yang ditetapkan pemerintah, lebih dari 100 persen. "Naiknya lebih dari 100 persen. Warga pada teriak pas bayar PBB," katanya.

Ia menuturkan, kenaikan tarif PBB yang terlampau tinggi ini tidak sesuai dengan kemapuan warga. Walaupun, kebijakan itu dibarengi dengan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah mereka.

Atas dasar itu, lanjut Oding, warga di tiga RW tersebut mengajukan keberatan kenaikan tarif PBB ini kepada Pemprov DKI. Keberatan disampaikan melalui surat ke kantor Kelurahan Petojo Selatan.

Saat dikonfrimasi, Lurah Petojo Selatan, Rianto mengaku belum mengetahui adanya surat permohonan keringanan pembayaran PBB dari warga Jalan Tanah Abang V. "Saya belum terima suratnya. Kita lihat dulu," akunya.

Ia mengungkapkan, surat permintaan keringanan tarif PBB memang bisa diajukan warga. Namun surat tersebut diajukan secara personal, bukan secara kolektif ataupun global. "Kita memang kasih kesempatan warga untuk minta keringanan PBB, itu bisa diajuin, tapi secara personal, bukan global," ujarnya.

Menurut Rianto, sejauh ini, terhitung sudah ada sekitar 50 warga di seluruh wilayah Petojo Selatan yang mengajukan keringanan tarif PBB ini. Keputusan diterima atau tidaknya surat pengajuan keringanan tarif PBB itu diserahkan kepada Dinas Pelayanan Pajak DKI.

"Yang menentukan Dinas Pajak DKI. Masyarakat ngajuin dulu, setelah itu baru diputuskan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2699 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2248 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1679 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1052 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1019 personBudhi Firmansyah Surapati