300 Kendaraan Berplat Genap Dapat Sosialisasi
Ratusan brosur telah dibagikan kepada pengendara mobil terkait ujicoba sistem ganjil genap yang mulai dilaksanakan hari ini.
Karena masih uji coba jadi kami berikan teguran, tanggal 30 baru mulai pemberlakuannya. Yang melanggar dikenakan tilang dan denda paling banyak Rp 500.000
"Kita masing-masing dapat 100 lembar. Satu di putaran bawah flyover Kuningan arah ke Semanggi, lalu simpang Jalan Tendean arah ke Semanggi, sama di Simpang Kuningan Gatot Subroto. Sudah habis kita bagikan ke pengendara mobil berplat genap," ujar Pristian Apriliano, salah seorang petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Rabu (27/7).
Pantauan Beritajakarta.com, sampai pukul 09.55, petugas masih kerap memberhentikan kendaraan berplat genap yang melintas.
Sosialisasi Penerapan Ganjil Genap Berjalan BaikSementara Kepala Seksi Pelanggaran Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol H Salam mengatakan, jika sosialisasi akan dilakukan hingga 30 hari ke depan. Setelah i
tu baru dilakukan evaluasi dan mulai penerapan."Karena masih uji coba jadi kami berikan teguran, tanggal 30 baru mulai pemberlakuannya. Yang melanggar dikenakan tilang dan denda paling banyak Rp 500.000," tandasnya.