You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ratusan Kendaraan di Simpang Kuningan Ditegur di Hari Pertama Uji Coba Ganjil Genap
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

300 Kendaraan Berplat Genap Dapat Sosialisasi

Ratusan brosur telah dibagikan kepada pengendara mobil terkait ujicoba sistem ganjil genap yang mulai dilaksanakan hari ini.

Karena masih uji coba jadi kami berikan teguran, tanggal 30 baru mulai pemberlakuannya. Yang melanggar dikenakan tilang dan denda paling banyak Rp 500.000

"Kita masing-masing dapat 100 lembar. Satu di putaran bawah flyover Kuningan arah ke Semanggi, lalu simpang Jalan Tendean arah ke Semanggi, sama di Simpang Kuningan Gatot Subroto. Sudah habis kita bagikan ke pengendara mobil berplat genap," ujar Pristian Apriliano, salah seorang petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Rabu (27/7).

Pantauan Beritajakarta.com, sampai pukul 09.55, petugas masih kerap memberhentikan kendaraan berplat genap yang melintas.

Sosialisasi Penerapan Ganjil Genap Berjalan Baik

Sementara Kepala Seksi Pelanggaran Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol H Salam mengatakan, jika sosialisasi akan dilakukan hingga 30 hari ke depan. Setelah itu baru dilakukan evaluasi dan mulai penerapan.

"Karena masih uji coba jadi kami berikan teguran, tanggal 30 baru mulai pemberlakuannya. Yang melanggar dikenakan tilang dan denda paling banyak Rp 500.000," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye6970 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1781 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1143 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1138 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1018 personFakhrizal Fakhri