You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Plat Merah Bebas Masuk Zona Ganjil Genap
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Pelat Merah Bebas Masuk Zona Ganjil Genap

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, kebijakan penggunaan pelat ganjil genap berlaku bagi kendaraan non dinas. Jika kendaraan dinas tersebut berpelat merah, maka mereka bisa melintas disepanjang jalan eks 3 in 1.

Pake merah seterusnya saja udah. Kan memang kalau mobil dinas nggak dilarang

"Pake merah seterusnya saja udah. Kan memang kalau mobil dinas nggak dilarang," ungkap Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/7).

Namun, meskipun statusnya sama seperti kendaraan dinas menteri dan staf presiden, pelat merah tetap dilarang masuk ke jalur Transjakarta.

300 Kendaraan Berplat Genap Dapat Sosialisasi

"Sama kayak kendaraan RI boleh masuk ke jalur Transjakarta. Cuma kalau merah nggak boleh," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1791 personNurito
  2. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1368 personDessy Suciati
  3. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1036 personDessy Suciati
  4. Rano Ajak Perkupi Jadi Mitra Strategis Pemprov Jaga Jakarta

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1036 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye948 personAnita Karyati