You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penghuni Rusun Kapuk Muara Warga Jakarta
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

KTP Penghuni Rusun Kapuk Muara Sesuai Domisili

Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta menyatakan, para penghuni Rusun Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, legal. Itu dibuktikan dengan KTP para penghuni yang sesuai domisili serta memiliki surat perjanjian (SP) sejak lama. 

Kalau dari kebijakan Pak Gubernur, yang menempati rumah susun itu yang pertama adalah orang-orang yang memiliki KTP DKI

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Arifin mengatakan, sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaha Purnama, rusun yang dikelola Pemprov DKI diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan ber-KTP DKI.

"‎Kalau dari kebijakan Pak Gubernur, yang menempati rumah susun itu yang pertama adalah orang-orang yang memiliki KTP DKI. Kemudian dia memiliki surat perjanjian," kata Arifin, Rabu (27/7).

Warga Rusun Jatinegara Kaum Serbu Pasar Murah

Terkait temuan Komisi D DPRD DKI Jakarta yang menyebutkan ada sejumlah penghuni yang diduga ilegal, dikatakan Arifin, mereka (para penghuni -red) sudah ber-KTP DKI dan sesuai domisili. Sehingga sesuai aturan, keberadaan mereka legal.

"Mereka menempatinya sudah cukup lama, dari tahun 2007. Kondisi rusun saat itu masih batako‎. Sekarang tinggal di rusun, karena KTP-nya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1201 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1192 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye997 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye956 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye863 personBudhi Firmansyah Surapati