15 Kendaraan Ditindak Akibat Parkir di Jalur Hijau
Sebanyak 15 kendaraan ditindak petugas saat parkir liar di jalur hijau Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (28/7). Tindakan tegas ini diambil karena keberadaan parkir liar sangat mengganggu ketertiban umum.
Ada 15 kendaraan yang ditindak, saat parkir liar di jalur hijau. Kami melibatkan kelurahan setempat karena lokasinya di jalur hijau
Kepala Seksi Operasi Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, Boval Juliansyah mengatakan, dari 15 kendaraan yang ditindak itu adalah, tiga di antaranya diderek ke kantor Sudin. Kemudian 10 kendaraan ditilang petugas sudin dan dua kendaraan lainnya ditilang polisi.
Razia terhadap kendaraan yang parkir di jalur hijau ini sebagai tindak lanjut atas keluhan warga. Dimana jalur hijau dijadikan areal parkir, bengkel hingga lapak PKL. Dalam penertiban ini melibatkan petugas gabungan dari kelurahan setempat dan TNI/Polri.
5 Jukir Liar Terjaring Razia di Duren Sawit"Ada 15 kendaraan yang ditindak, saat parkir liar di jalur hijau. Kami melibatkan kelurahan setempat karena lokasinya di jalur hijau," kata Boval.
Agar tidak kembali terjadi penyalahgunaan jalur hijau, pihaknya akan rutin melakukan patroli di kawasan tersebut. Selain itu meminta pihak kelurahan bekerjasama dalam melakukan pengawasan. Agar jalur hijau ini tidak disalahgunakan oleh pemilik kendaraan secara ilegal.