You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
NJOP Pulau Reklamasi Ditentukan oleh Tim
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

NJOP Pulau Reklamasi Ditentukan oleh Tim

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, nilai jual objek pajak (NJOP) untuk pulau reklamasi tidak ditentukan oleh kepala daerah. Pihaknya hanya menetapkan setelah adanya rekomendasi dari tim.

Makanya NJOP bukan kami yang tentuin. Ada tim, saya cuma menetapkan

"Makanya NJOP bukan kami yang tentuin. Ada tim, saya cuma menetapkan," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/7).

Basuki menjelaskan tim ahli menggunakan patokan NJOP daerah yang berdekatan dengan pulau reklamasi itu, seperti kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Ancol.

Basuki akan Pastikan Keberadaan Surat dari Pengembang Reklamasi

"Jadi kalau dia bilang ketinggian, berarti yang di PIK dan Ancol semua ketinggian. NJOP itu ditentukan perkawasan," ucapnya.

Jika pengembang merasa NJOP pulau reklamasi terlalu tinggi, mereka disarankan untuk mengajukan keberatan kepada tim. "Kalau memang ketinggian dia mesti protes ke tim. Kita berdebat teknis," ujarnya.

Basuki menambahkan dengan menggunakan NJOP, pihaknya lebih mudah untuk melakukan audit. Mengingat luas 17 pulau reklamasi mencapai 5.000 hektare.

"Kalau ngga pakai NJOP kamu jual atau diskon aku ngauditnya gimana? Tapi kalau pakai fix NJOP kan enak. Kayak kamu bayar pajak lah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4290 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1839 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1714 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1638 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1616 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik