Penempatan PKL Binaan di Mal akan Dievaluasi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) mengevaluasi program pedagang kaki lima (PKL) binaan di Mall. Pasalnya, PKL ditempatkan di lokasi kurang strategis dan sesuai.
Seperti di Gandaria City, itu mereka letakkan di atas dan di pojok lagi, jarang orang lewat
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Syarifuddin mengatakan, penataan PKL dengan memindahkan ke Mal harus dievaluasi. Karena ditempatkan di tempat tidak strategis, penghasilan PKL dinilainya tidak sesuai.
"Harus ada sinergi penempatan pedagang. Seperti di Gandaria City, itu mereka letakkan di atas dan di pojok lagi, jarang orang lewat," ujarnya saat membahas program kerja Dinas KUMKMP DKI Jakarta di ruang rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Kamis (28/7).
Pasar Kedoya Siap Tampung PKL Pesing KonengMenurut Syarifuddin, seharusnya pemilik mal menyediakan tempat yang strategis dan mudah dilihat oleh pengunjung. Sehingga penataan pedagang tidak terkesan asal dipindahkan saja.
Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Irwandi mengatakan, sesuai Perda No 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, seharusnya pemilik mal menyediakan lahan 20 persen dari besaran lokasi usaha untuk penampatan PKL. Namun praktiknya aturan tersebut belum efektif.
"Saat ini memang banyak yang tidak mengikuti peraturan tersebut, hanya penindakannya sulit dilakukan. Makanya kita mau ada revisi perda tersebut," tandasnya.