Jl Gatot Subroto Rawan Pelanggaran Ganjil Genap
Wakil
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, di hari kedua Kamis (28/7) uji coba ganjil genap, masih banyak pengendara roda dua berpelat ganjil melintasi areal yang dilarang.Harusnya yang melintas itu kendaraan dengan pelat nomor genap. Tapi kami masih menemukan sedikitnya, 75 kendaraan berpelat ganjil
"Hari kedua, harusnya yang melintas itu kendaraan dengan pelat nomor genap. Tapi kami masih menemukan sedikitnya, 75 kendaraan berpelat ganjil melintas kawasan ganjil-genap," ucapnya, Jumat (29/7).
Kata Sigit, kendaraan bermotor berpelat ganjil yang melanggar sistem ganjil genap, paling banyak berada di kawasan Jalan Gatot Subroto.
Efek Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap PositifSigit menambahkan, Dishubtrans DKI Jakarta terus berupaya secara maksimal mensosialisasikan sistem ganjil genap tersebut kepada warga Ibukota yang memiliki kendaraan roda dua. Sehingga kedepannya, angka pelanggaran minim.
"Sosialisasi kita lakukan dari kawasan yang diberlakukan sistem ganjil-genap hingga jalur alternatif yang diberikan," tandasnya.
Sekedar diketahui, sistem ganjil genap mulai berlaku Rabu (27/7) hingga Jumat (26/8) mendatang. Adapun kawasan yang diberlakukan sistem tersebut yakni seluruh kawasan eks 3 in 1. Sistem ganjil genap melarang pengendara kendaraan bermotor menggunakan plat genap saat tanggal ganjil begitu juga sebaliknya.