Pelat Merah Bebas Masuk Zona Ganjil Genap
access_time Rabu, 27 Juli 2016 16:07 WIB
remove_red_eye 3801
person Reporter : Nani Suherni
person Editor : Nani Suherni
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, kebijakan penggunaan pelat ganjil genap berlaku bagi kendaraan non dinas. Jika kendaraan dinas tersebut berpelat merah, maka mereka bisa melintas disepanjang jalan eks 3 in 1.
Pake merah seterusnya saja udah. Kan memang kalau mobil dinas nggak dilarang
"Pake merah seterusnya saja udah. Kan memang kalau mobil dinas nggak dilarang," ungkap Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/7).
Namun, meskipun statusnya sama seperti kendaraan dinas menteri dan staf presiden, pe
lat merah tetap dilarang masuk ke jalur Transjakarta.300 Kendaraan Berplat Genap Dapat Sosialisasi"Sama kayak kendaraan RI boleh masuk ke jalur Transjakarta. Cuma kalau merah nggak boleh," tandasnya.