You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Distamkam Siapkan Sanksi Tegas Bagi Oknum Yang Memanfaatkan Lahan Makam
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

DKI Matangkan Aturan Sanksi Pungli Makam

Dinas Pertamanan dan Pemakaman tengah menggodok aturan sanksi bagi oknum pelaku pungli dan pemesanan makam atau makam fiktif. Diharapkan, aturan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) dapat memberikan kepastian aturan sanksi sehingga membuat jera oknum pelaku.

Kami akan memberikan draft Peraturan Gubernur (Pergub) yang merupakan turunan dari Perda 3 tahun 2007 tentang sanksi bagi pelanggar

Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Siti Hasni mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman tidak mengatur sanksi atau hukuman bagi oknum-oknum tersebut. Maka itu, dibutuhkan Pergub untuk mengatur sanksi yang akan diberikan.

"Kami akan memberikan draft Peraturan Gubernur (Pergub) yang merupakan turunan dari Perda No 3 tahun 2007 tentang sanksi bagi pelanggar. Sehingga memberi efek jera bagi oknum pegawai atau masyarakat yang bermain," ujarnya, Jumat (29/7).

Pergub ERP Ditandatangani Awal Pekan

Dikatakan Hasni, sebelum sampai kepada gubernur, rancangan itu akan dikoordinasikan dan dibahas bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Segala temuan lapangan dan masukan menjadi bahan pematangan Pergub.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1378 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye990 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye809 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye753 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye746 personTiyo Surya Sakti
close