You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Hitung Nilai Pembebasan BPHTB
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

DKI Hitung Nilai Pembebasan BPHTB

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berencana membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ini mulai dihitung berapa yang akan dinolkan. Apakah Rp 2 miliar atau bisa Rp 3 miliar

Saat ini nilai maksimal tanah dan bangunan yang dibebaskan dari biaya BPHTB tengah dihitung sebelum kebijakan resmi diberlakukan.

"Ini mulai dihitung berapa yang akan dinolkan. Apakah Rp 2 miliar atau bisa Rp 3 miliar, karena kan rumah sekarang harganya sudah mahal walau pun lahannya kecil," katanya di Balai Kota DKI Jakarta,  Senin (1/8).

DKI Kaji Gratiskan BPHTB Perolehan Pertama

Basuki menjelaskan pembebasan biaya BPHTB hanya berlaku untuk kepemilikan pertama. Sementara untuk kepemilikan kedua dan berikutnya justru akan dikenakan biaya dua kali lipat.

"Target saya tahun depan sebanyak mungkin orang bikin sertifikat.  Karena BPTHB sudah di nol kan supaya orang miskin yang nggak punya sertifikat itu jadi nggak susah," ujarnya.

Menurut Basuki, dengan penghapusan biaya BPHTB untuk kepemilikan pertama, maka biaya pembuatan sertifikat akan menjadi sangat murah. Diperkirakan biaya kepengurusan sertifikat hanya sebesar Rp 400 ribu.

"Banyak warga yang dapat warisan tanah tapi nggak mampu bikin sertifikat. Tapi sekarang tanpa BPHTB urus sertifikat cuma Rp 400 ribu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3693 personFolmer
  2. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye974 personTiyo Surya Sakti
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye941 personFolmer
  4. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye896 personFolmer
  5. Dinsos DKI Luncurkan SiPending Emas Mobile

    access_time18-11-2024 remove_red_eye832 personAldi Geri Lumban Tobing